Minggu, 22 September 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Nurul Ikhsan Laksanakan Penyebar Luasan Perda di Dapilnya
Minggu 14 Januari 2024, 22:14 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, 15 - 17 November 2023 di 6 lokasi. 

"Dengan adanya penyebarluasan perda ini diharapkan bermanfaat bagi masyrakat dan pemerintahan, karena dalam kegiatan juga terjadi diskusi dengan masyarkat tentang perda yang disosialisasikan," kata Nurul Ikhsan, Jumat (5/1/2024). 

Kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Nurul Ikhsan dimulai pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Kuansing Rt 03 Rw 01 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai. Pada sore harinya dilanjutkan di Rt 02 Rw 01 Kelurahan Sidomulyo Timur. 

Selanjutnya pada Kamis 16 November 2023 siang kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan Nurul Ikhsan di Jalan Pahlawan Kerja, kemudian pada malam hari dilanjutkan di Jalan Alamanda Rt 01 Rw 02 Kelurahan Perhentian Marpoyan. 

Selanjutnya pada Jumat 17 November 2023 siang penyebarluasan perda dilakukan Nurul Ikhsan di Jalan Bandeng Kelurahan tangkerang Tengah, terakhir pada sore hari di Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur. (Galeri)




Editor :
Kategori : DPRD Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top