Minggu, 22 September 2024

Breaking News

  • 15 ribu Masyarakat Hadiri Open House Pj Walikota Pekanbaru   ●   
  • Tokoh FTE Rekomendasi Audit Keuangan BSP, Jefry Noer: Itu Pipa Bocor Apa Koyak?   ●   
  • Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN   ●   
  • Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur Untuk Masyarakat   ●   
  • PASCA PEMILU 2024,KESBANGPOL KAMPAR BERHARAP ORMAS DI KAMPAR KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS TETAP KONDUSIF   ●   
Pj Walikota Pekanbaru Akan Revisi Turunan Perda PDRD Parkir, Termasuk Lokasi yang Tidak Boleh Dipungut
Rabu 17 Januari 2024, 20:14 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan merevisi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru terkait parkir. Revisi itu berkaitan dengan lokus-lokus yang boleh dipungut retribusi parkir hingga tarif di lokasi tertentu.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Dari Perda itu nanti akan ada revisi parkir.

"Kita baru saja mengesahkan perda PDRD dan sudah keluar juga evaluasi dari kementerian, dan bakalan ini akan ada revisi terkait dengan parkir itu sendiri. Termasuk mungkin lokasi-lokasi parkir yang akan dipungut retribusi. Mungkin terkait dengan alur lalu lintas yang padat," ujar Muflihun.

Dikatakannya, di lokasi-lokasi yang padat kendaraan akan diberi retribusi yang tinggi. Hal itu akan diatur kemudian dengan mengacu pada Perda tersebut.

Menurutnya, permasalahan parkir saat ini bukan terkait tarifnya Rp2000 maupun Rp3000. Akan tetapi terkait dengan lokasi-lokasi yang boleh dipungut parkir.

"Hanya mungkin kita atur nanti lokus-lokus yang tidak dipungut parkir. Kita sekarang bukan masalah harganya, toh parkir ini juga untuk PAD kita butuh bangun sekolah, bangun kantor, untuk masyarakat, jalan berlubang banyak, ini dari mana uangnya coba, tentu dari pajak dan retribusi masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya.

"Artinya di sini kita minta masyarakat sabar jangan terlalu arogansi kita, sama-sama kita membangun kota ini," sambungnya.

Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi diundangkan mulai 4 Januari 2024. Namun turunan dari Perda PDRD yang terbaru itu belum ada, termasuk petunjuk teknis pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru. (adv)




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by merdeka24.com
Scroll to top